Purbosari - Berpedoman pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab III Pasal 5 ayat 3 bahwa KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara, KPPS Desa Purbosari serentak mendistribusikan formulir C- Pemberitahuan kepada semua pemilih.
Untuk memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya, selain penyampaian pemberitahuan dengan form C- Pemberitahuan tersebut, masing-masing Ketua KPPS diharapkan menyampaikan informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan pemungutan suara melalui pengeras suara yang ada.
Pastikan C-Pemberitahuan tersampaikan 100%, pastikan gunakan hak pilih anda!!
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook