PEMBEKALAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJMDesa

Kamis, 4 Juli 2024 bertempat di Balai Desa Mangunsari Kegiatan Pembekalan Tim Penyusun RPJMDesa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa se Kecamatan Ngadirejo. Sejumlah 5 delegasi yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Ketua BPD dan salah satu anggota Tim Penyusun RPJMDesa dari 19 Desa dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Acara dibuka secara langsung oleh Camat Ngadirejo dan materi disampaikan oleh narasumber Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung beserta tim,

Sebagai tindak lanjut dari Perubahan Kedua Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memuat perubahan masa jabatan Kepala Desa, semua desa harus melaksanakan Perubahan/Review RPJMDesa.

Dengan adanya Pembekalan Tim ini, Perubahan RPJMDesa diharapkan bisa diselesaikan sesuai jadwal dan tahapannya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat