Rabu, 24 September 2025.
Dalam rangka inventarisasi aset desa, pengamanan aset dan Penertiban administrasi pertanahan, Pemdes Purbosari tahun ini melaksanakan pemasangan papan informasi/plangisasi terkait aset desa yang berupa Tanah Kas Desa sebagaimana tertuang dalam APBDesa Purbosari Tahun 2025. Secara bertahap kegiatan ini akan dilaksanakan guna penertiban administrasi pertanahan, terutama Tanah Kas Desa.
Dimulai dari 10 bidang tahun ini, harapannya kedepan semua aset desa dapat dilaksanakan kegiatan plangisasi yang merupakan kewajiban Pemdes melalui sub Bidang Pertanahan.
PURBOSARI LOHJINAWI
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook